Welcome to Pe-PS (PETRONAS e-Procurement System) - Always check and update your administration and CHSEM data to ensure your DPM status VALID Please contact Pe-PS Administrator for info

Login To Your Account


Forgot Password?


Don't have an account?
32+ 36+ 11+

Main Highlights And Publication


Penerapan Pemberian Sanksi Terkait TKDN
11-Jun-2026
Kategori Pengenaan Sanksi:

1. Sanksi Administrasi :
Sanksi Kuning
- Realisasi TKDN hasil verifikasi hanya tercapai 90% (sembilan
puluh persen) s.d. 99% (sembilan puluh sembilan persen)
terhadap komitmen TKDN dalam Kontrak.
- Tidak menyampaikan laporan hasil verifikasi TKDN sampai
dengan tiga bulan setelah Kontrak berakhir atau sampai dengan batas perpanjangan waktu penyampaian laporan.

Sanksi Merah
Hasil verifikasi pelaksanaan Kontrak sebagai berikut:
- Realisasi TKDN kurang dari 90% (sembilan puluh
persen terhadap komitmen TKDN dalam Kontrak;
- Realisasi TKDN lebih rendah dari batasan minimal
TKDN yang ditetapkan pada saat Tender;
- Gagal memenuhi komitmen pengerjaan di wilayah
Republik Indonesia sesuai Kontrak; dan/atau
- Gagal memenuhi komitmen pengerjaan oleh
Perusahaan Dalam Negeri sesuai Kontrak

Sanksi Hitam:
Melakukan importasi barang yang dinyatakan dalam Sertifikat
TKDN pada saat pelaksanaan Kontrak

2. Sanksi Financial
Pelaksana Kontrak dikenakan sanksi finansial jika tidak memenuhi komitmen TKDN
dan/atau gagal memenuhi ketentuan diperolehnya Preferensi Status Perusahaan
(PSP).

Hormat Kami,
PC North Madura II Ltd.
POLICY OF UTILIZATION OF DOMESTIC GOODS AND SERVICES
11-Jun-2026
As part of PC North Madura II Ltd. commitment to utilize the domestic goods and / or services and enhance national capacity as required by:

1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
2. Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05), Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
3. Petunjuk Pelaksanaan Tender SKK Migas Nomor: EDR-0400/SKKIH0000/2023/S0
4. Letter from Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi no. 0351/10/DJM.B/2018 dated 12 Jan 2018.

COMPANY affirms to fully support and maximize utilization of domestic goods and services by conducting the followings:

1. Encourage the production of goods and /or services to be done domestically by the vendor;
2. Determining the technical specifications on goods and / or services in the procurement process with reference to the latest revision of APDN books and / or list of Indonesia National Certificates (SNI);
3. Setting the target of the level of the Domestic Component (TKDN) to be achieved in every procurement of goods and / or services;
4. Verify to TKDN achievement during the implementation of the contract of goods and / or services;
5. Delivering TKDN Verification Achievement Report to SKK Migas and / or Directorate General in accordance with the prevailing regulations;
6. Apply rewards and punishment / sanction related to the TKDN achievement in accordance with the prevailing regulations and accountability.
7. Utilize the domestic goods and / or services as listed in:
a) APDN Books;
b) List of Inventory of Domestic Production Goods / Services issued by government agencies; and / or
c) Approved Manufacture List stipulated by SKK Migas.


This policy is made available and shall be applied for PC North Madura II Ltd.
Pendaftaran CIVD SKK Migas
11-Jun-2026
https://civdmigas.skkmigas.go.id/
Kebijakan pemberian Hadiah dan Hiburan (No Gift and Entertainment policy)
11-Jun-2026
Perihal: Kebijakan pemberian Hadiah dan Hiburan

Kepada Yang Terhormat para Rekanan, Kontraktor atau Subkontraktor

Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih atas upaya dan kontribusi anda dalam membantu PC North Madura II Ltd (‘PCNM2L’) dalam melaksanakan usahanya.
PCNM2L berkomitmen untuk mencapai standar integritas, keterbukaan dan akuntabilitas tertinggi dalam pelaksanaan usaha dan operasinya. Kami berusaha melaksanakan kegiatannya dengan cara yang etis, bertanggung jawab dan transparan.
Sebagai bagian dari komitmen ini, sangat penting bagi kami untuk mengkomunikasikan kepada para rekanan, kontraktor atau subkontraktor tentang standar perilaku dalam aktifitas – aktifitas usaha.
Dengan dipandu oleh Pedoman Perilaku, para karyawan PCNM2L mempunyai kewajiban untuk bekerja di Perusahaan dengan itikad baik dan ketulusan dan para karyawan juga diharapkan dapat bekerja untuk Perusahan dengan kesetiaan, kejujuran dan ketekunan. Pedoman Perilaku tersebut juga mengendalikan hubungan antara karyawan PCNM2L dengan rekanan, kontraktor atau subkontraktornya. Karena itu kepatuhan dalam memenuhi Pedoman Perilaku sangat diutamakan dan merupakan kunci dari hubungan produktif PCNM2L dengan para rekanan, kontraktor atau subkontraktor.
Salah satu kunci utama dalam melaksanakan kewajiban untuk bekerja dengan itikad baik, tulus, setia, jujur, dan tekun adalah Kebijakan mengenai pemberian Hadiah dan Hiburan. PCNM2L Melarang pemberian hadiah atau pelayanan tidak wajar dari rekanan, kontraktor atau subkontraktor kepada para karyawan PCNM2L. Besar kemungkinan anda menyadari kebijakan ini, tetapi kami yakin bahwa penegasan ulang akan lebih berguna bagi kami maupun anda.
Karena itu, keinginan PCNM2L adalah untuk memastikan karyawan dari para rekanan, kontraktor atau subkontraktor tidak memberi hadiah atau pelayanan tidak wajar kepada karyawan PCNM2L. Tindakan inilah yang akan menjadi hadiah terbaik untuk kami untuk dapat melaksanakan Pedoman Perilaku kami.
Terimakasih atas pengertian dan perhatian anda dan selamat menyambut masa liburan dengan penuh suka cita.

Hormat kami,
PC North Madura II Ltd


To Vendors, Contractors or Subcontractors

We would like to take this opportunity to thank each of you for your efforts and contributions to support PC North Madura II Ltd (‘PCNM2L’) in delivering our business.
PCNM2L is committed to the highest standards of integrity, openness and accountability in the conduct of its business and operations. We seek to conduct its affairs in ethical, responsible and transparent manner.
As part of the commitment, we believe it is important to communicate to our vendors, contractors or subcontractors the proper conduct of our business activities.
As guided by Code of Business Ethics, PCNM2L employees are under a duty to serve Company with good faith and fidelity and are expected to serve Company loyally, faithfully, honestly and diligently. The Code of Business Ethics also governs the relationship between PCNM2L employees and its vendors, contractors or subcontractors. Thus, strict adherence to the Code of Business Ethics is essential and a key element for a productive PCNM2L and vendors, contractors or subcontractor’s relationship.
One of the key elements in delivering duties of good faith, sincere, loyal, faith, honest and diligent is our Gift and Entertainment Policy. PCNM2L prohibited the giving of gifts or the Provision of gratuitous service by vendors, contractors or subcontractors, to PCNM2L employees. You are likely aware of this policy, but we have found that firm re-confirmation is beneficial both to us and you.
Therefore, PCNM2L request is to please ensure that any employee of vendors, contractors, or subcontractors do not present any gifts or the provision of gratuitous service to PCNM2L employees. This act itself will be the best gift to us and allow us to the compliant with commitment that our Code of Business Ethics mandate.
Appreciate for your best awareness and understanding and wish you a joyous holiday season.

Sincerely yours,
PC North Madura II Ltd
Update Data CIVD dan PEPS
11-Jun-2026
Bagi para supplier PC North Madura II Ltd yang sudah memiliki SPDA CIVD Valid dimohon agar mengupdate data pada PEPS (peps.petronas.com)
Penonaktifan tombol "Download Certificate" CHSEMS
17-Mar-2025
Kami informasikan bahwa Sertifikat HSEMS untuk "Download Certificate" telah kami non aktifkan. Sertifikat HSE hanya tersedia pada web e-CHSEMS SKK Migas. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi HSE Officer PC North Madura II Ltd.
Pemberitahuan Perubahan Cara Login ke Website PEPS Menggunakan MFA
31-Jan-2025
Kepada Yth. Bapak/Ibu pengguna PEPS,

Diberitahukan per tanggal 1 Februari 2025 untuk login ke dalam website PEPS diharuskan menggunakan Multi Factor Authentication (MFA). Silahkan download User Guide PEPS MFA pada menu Download Document untuk mengetahui cara login menggunakan MFA, atau hubungi admin PEPS untuk informasi lebih lanjut.

Team PEPS
Update Status APDN
02-Feb-2024
Bagi Para Supplier PETRONAS,

Dari tim E-Procurement PETRONAS Indonesia mengingatkan kembali untuk mengupdate Status APDN Perusahaan yang sudah diregisterkan di PEPS maupun CIVD. Status APDN dibutuhkan untuk perhitungan TKDN pada proses Pengadaan.

Apabila ada pertanyaan silahkan menghubungi kami
Penerapan Pemberian Sanksi karena Ketidakmampuan Memberikan Laporan Capaian TKDN: Kontrak kontrak yang berakhir di tahun 2022
06-Sep-2022
Ykh Bapak/Ibu Pemimpin Perusahaan Penyedia Barang/Jasa,

Dengan mengacu kepada:

1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013, Pasal 4 angka (1), bahwa setiap Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan Barang dan/atau Jasa;
2) Pedoman Tata Kerja Nomor PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 BAB IV angka 1.1 bahwa KKKS, Penyedia Barang/Jasa dan Subkontraktor wajib menggunakan barang/jasa dalam negeri;
3) Surat Edaran Kepala SKK Migas Nomor EDR-0009/SKKMA0000/2020/S0 tanggal 9 Januari 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Migas;
4) Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 Bab VIII perihal Sanksi;
a. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Nomor PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 Buku Kedua Revisi-04 Bab IX Bab VIII "Pengelolaan Penyedia Barang/Jasa" butir 6 Tata Cara Pengenaan Sanksi kepada Penyedia Barang/Jasa;
b. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Nomor PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 Buku Kedua Revisi-04 Bab IX Bab VIII "Pengelolaan Penyedia Barang/Jasa" butir 5.1.7 Gagal memenuhi nilai TKDN, dimana realisasi TKDN hanya tercapai 90% (sembilan puluh persen) atau lebih dibandingkan komitmen TKDN dalam Kontrak;
c. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Nomor PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 Buku Kedua Revisi-04 Bab IX Bab VIII "Pengelolaan Penyedia Barang/Jasa" butir 5.2.17.1 Nilai realisasi TKDN kurang dari 90% (sembilan puluh persen) terhadap komitmen TKDN dalam Kontrak;
d. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Nomor PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 Buku Kedua Revisi-04 Bab X "Laporan Kegiatan Barang/Jasa" butir 1.2.4. Penerapan Sanksi Administrasi;
e. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Nomor PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 Buku Kedua Revisi-04 Bab X "Laporan Kegiatan Barang/Jasa" butir 1.3.2. Penerapan Sanksi Finansial;

Dalam rangka pengawasan terhadap penerapan ketentuan TKDN dan pemberian sanksi administrasi dan sanksi finansial atas ketidakcapaian TKDN dalam pelaksanaan kontrak Penyedia Barang dan Jasa di seluruh KKKS, dengan ini PC Ketapang II Ltd dan PC North Madura II Ltd (“PCINO”) mengingatkan kepada seluruh perusahaan bapak/ibu Penyedia Barang/Jasa agar melaksanakan, memastikan dan memberikan laporan capaian realisasi TKDN untuk semua Kontrak, Purchase Order (PO), Service Order (SO (KONTRAK) antara PCINO dengan perusahaan bapak/ibu sekalian sesuai yang ditetapkan dalam pasal pasal di General Terms and Conditions (GTC) masing masing KONTRAK, baik berupa laporan secara periodik/monitoring ataupun setelah KONTRAK berakhir atau post report paling lambat 60 hari sejak durasi KONTRAK dinyatakan berakhir ataupun sejak pengiriman barang ke gudang PCINO telah selesai dilakukan.

PCINO akan dengan tegas melakukan pengawasan terhadap capaian dan pelaporan capaian TKDN dimaksudkan serta dalam mengimplementasikan segala bentuk pemberian sanksi adminstrasi dan/atau sanksi finansial untuk semua perusahaan Penyedia Barang/Jasa yang tidak dapat memenuhi atas kewajiban tersebut, sesuai ketentuan di kontrak maupun PTK 007 Rev.4 Buku kedua.

Untuk keterangan lebih lanjut terkait hal ini, termasuk keterangan KONTRAK yang akan berakhir di tahun 2022 ini; dapat menghubungi tim admin Petronas.

Demikian disampaikan dan agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, atas perhatian Bapak/lbu, kami ucapkan terima kasih
Pemberitahuan Perubahan Target Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Barang / Jasa pada Kegiatan Usaha Hulu Migas
22-Jan-2021
Kepada Yth. Bapak/Ibu Para Penyedia Barang/Jasa (PBJ),
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi khususnya yang terkait dengan Target Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, dengan telah memasuki tahun 2021 ini bahwa untuk Target Capaian TKDN sudah mengacu kepada target Jangka Panjang periode 2021 – 2025 sebagaimana tercantum dalam tabel yang dapat di lihat di halaman PEPS tab "Download Document"

Dengan PC Ketapang II Ltd (PCK2L) dan PC North Madura II Ltd (PCNM2) (“PERUSAHAAN”) sudah melakukan penyesuaian untuk Target Capaian TKDN tersebut didalam Petronas e-Procurement System (PePS) sejak bulan Januari 2021 ini, mohon untuk setiap PBJ mengetahui akan hal tersebut serta dapat menyesuaikan ataupun meningkatkan kemampuan penyediaan barang/jasa terhadap target capaian TKDN dalam setiap proses pengadaan yang akan diikuti.
Demikian yang bisa disampaikan, semoga usaha kita semua dapat memberikan sumbangsih dan peran serta yang nyata demi kemajuan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.


Team TKDN
PC Ketapang II Ltd (PCK2L)
PC North Madura II Ltd (PCNM2)
FirstPrev12NextLastAll


Copyright © 2016 PC. Ketapang II Ltd. (PETRONAS). All rights reserved