Welcome to Pe-PS (PETRONAS e-Procurement System) - Always check and update your administration and CHSEM data to ensure your DPM status VALID Please contact (peps@petronas.com) for info

Login To Your Account


Forgot Password?


Don't have an account?

32+ 36+ 11+

Main Highlights And Publication


Update Status APDN
02-Feb-2024
Bagi Para Supplier PETRONAS,

Dari tim E-Procurement PETRONAS Indonesia mengingatkan kembali untuk mengupdate Status APDN Perusahaan yang sudah diregisterkan di PEPS maupun CIVD. Status APDN dibutuhkan untuk perhitungan TKDN pada proses Pengadaan.

Apabila ada pertanyaan silahkan menghubungi kami
Penerapan Pemberian Sanksi karena Ketidakmampuan Memberikan Laporan Capaian TKDN: Kontrak kontrak yang berakhir di tahun 2022
06-Sep-2022
Ykh Bapak/Ibu Pemimpin Perusahaan Penyedia Barang/Jasa,

Dengan mengacu kepada:

1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013, Pasal 4 angka (1), bahwa setiap Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan Barang dan/atau Jasa;
2) Pedoman Tata Kerja Nomor PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 BAB IV angka 1.1 bahwa KKKS, Penyedia Barang/Jasa dan Subkontraktor wajib menggunakan barang/jasa dalam negeri;
3) Surat Edaran Kepala SKK Migas Nomor EDR-0009/SKKMA0000/2020/S0 tanggal 9 Januari 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Migas;
4) Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 Bab VIII perihal Sanksi;
a. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Nomor PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 Buku Kedua Revisi-04 Bab IX Bab VIII "Pengelolaan Penyedia Barang/Jasa" butir 6 Tata Cara Pengenaan Sanksi kepada Penyedia Barang/Jasa;
b. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Nomor PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 Buku Kedua Revisi-04 Bab IX Bab VIII "Pengelolaan Penyedia Barang/Jasa" butir 5.1.7 Gagal memenuhi nilai TKDN, dimana realisasi TKDN hanya tercapai 90% (sembilan puluh persen) atau lebih dibandingkan komitmen TKDN dalam Kontrak;
c. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Nomor PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 Buku Kedua Revisi-04 Bab IX Bab VIII "Pengelolaan Penyedia Barang/Jasa" butir 5.2.17.1 Nilai realisasi TKDN kurang dari 90% (sembilan puluh persen) terhadap komitmen TKDN dalam Kontrak;
d. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Nomor PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 Buku Kedua Revisi-04 Bab X "Laporan Kegiatan Barang/Jasa" butir 1.2.4. Penerapan Sanksi Administrasi;
e. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Nomor PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 Buku Kedua Revisi-04 Bab X "Laporan Kegiatan Barang/Jasa" butir 1.3.2. Penerapan Sanksi Finansial;

Dalam rangka pengawasan terhadap penerapan ketentuan TKDN dan pemberian sanksi administrasi dan sanksi finansial atas ketidakcapaian TKDN dalam pelaksanaan kontrak Penyedia Barang dan Jasa di seluruh KKKS, dengan ini PC Ketapang II Ltd dan PC North Madura II Ltd (“PCINO”) mengingatkan kepada seluruh perusahaan bapak/ibu Penyedia Barang/Jasa agar melaksanakan, memastikan dan memberikan laporan capaian realisasi TKDN untuk semua Kontrak, Purchase Order (PO), Service Order (SO (KONTRAK) antara PCINO dengan perusahaan bapak/ibu sekalian sesuai yang ditetapkan dalam pasal pasal di General Terms and Conditions (GTC) masing masing KONTRAK, baik berupa laporan secara periodik/monitoring ataupun setelah KONTRAK berakhir atau post report paling lambat 60 hari sejak durasi KONTRAK dinyatakan berakhir ataupun sejak pengiriman barang ke gudang PCINO telah selesai dilakukan.

PCINO akan dengan tegas melakukan pengawasan terhadap capaian dan pelaporan capaian TKDN dimaksudkan serta dalam mengimplementasikan segala bentuk pemberian sanksi adminstrasi dan/atau sanksi finansial untuk semua perusahaan Penyedia Barang/Jasa yang tidak dapat memenuhi atas kewajiban tersebut, sesuai ketentuan di kontrak maupun PTK 007 Rev.4 Buku kedua.

Untuk keterangan lebih lanjut terkait hal ini, termasuk keterangan KONTRAK yang akan berakhir di tahun 2022 ini; dapat menghubungi personel berikut ini:

1. Dwinda Hananta Satria email: dwinda_satria@petronas.com
2. Vina Ramadhita email: vina.ramadhita@petronas.com

Demikian disampaikan dan agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, atas perhatian Bapak/lbu, kami ucapkan terima kasih
Pemberitahuan Perubahan Target Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Barang / Jasa pada Kegiatan Usaha Hulu Migas
22-Jan-2021
Kepada Yth. Bapak/Ibu Para Penyedia Barang/Jasa (PBJ),
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi khususnya yang terkait dengan Target Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, dengan telah memasuki tahun 2021 ini bahwa untuk Target Capaian TKDN sudah mengacu kepada target Jangka Panjang periode 2021 – 2025 sebagaimana tercantum dalam tabel yang dapat di lihat di halaman PEPS tab "Download Document"

Dengan PC Ketapang II Ltd (PCK2L) dan PC North Madura II Ltd (PCNM2) (“PERUSAHAAN”) sudah melakukan penyesuaian untuk Target Capaian TKDN tersebut didalam Petronas e-Procurement System (PePS) sejak bulan Januari 2021 ini, mohon untuk setiap PBJ mengetahui akan hal tersebut serta dapat menyesuaikan ataupun meningkatkan kemampuan penyediaan barang/jasa terhadap target capaian TKDN dalam setiap proses pengadaan yang akan diikuti.
Demikian yang bisa disampaikan, semoga usaha kita semua dapat memberikan sumbangsih dan peran serta yang nyata demi kemajuan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.


Team TKDN
PC Ketapang II Ltd (PCK2L)
PC North Madura II Ltd (PCNM2)
Migrasi dan Masa transisi CIVD SKKMigas
19-Nov-2020
Kepada Yang Terhormat para Rekanan, Kontraktor atau Subkontraktor

Sehubungan dengan akan berakhirnya pengelolaan CIVD dengan domain https://www.civd-migas.com pada tanggal 25 Desember 2020, saat ini sedang dilaksanakan pengembangan sistem CIVD 2020-2025 dengan rencana Grand Launching pada tanggal 18 Desember 2020 atau tanggal lainnya yang akan diumumkan kemudian. Menindaklanjuti hal tersebut, akan dilakukan migrasi sistem CIVD existing ke sistem CIVD 2020-2025 sehingga Penyedia Barang/Jasa (PBJ) agar memperhatikan ketentuan transisi sebagai berikut:

1. Penggunaan terakhir sistem CIVD existing adalah tanggal 4 Desember 2020 pukul 23:59:59 WIB, yang merupakan tanggal terakhir penarikan database dari sistem CIVD existing ke sistem CIVD 2020-2025.
2. Pada masa migrasi sistem CIVD, terhitung mulai tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan Grand Launching pada tanggal 18 Desember 2020 atau tanggal lainnya yang akan diumumkan kemudian, maka sistem CIVD existing :
a. hanya dapat diakses untuk keperluan untuk melihat fitur News/Pengumuman.
b. Permintaan Registrasi dan Update Profile tidak diperkenankan
Segala permintaan verifikasi dari PBJ tidak akan dilayani dan akan dikembalikan oleh KKKS yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat KKKS yang tetap melakukan verifikasi pada masa migrasi sistem CIVD, maka SPDA yang tersebut dinyatakan tidak berlaku dan PBJ diharuskan melakukan Registrasi dan Update Profile kembali pada saat sistem CIVD 2020-2025 Go-Live.
c. PBJ yang masa berlaku SPDA-nya berakhir mulai dari tanggal 20 November 2020, maka masa berlaku SPDA PBJ tersebut dianggap masih berlaku sampai dengan Grand Launching pada tanggal 18 Desember 2020 atau tanggal lainnya yang akan diumumkan kemudian.
d. PBJ yang sedang dalam proses Update Profile agar sesegera mungkin menyelesaikan prosesnya untuk menghindari kegagalan mengikuti proses Pengadaan Barang/Jasa di KKKS.
3. Bila tidak ada pemberitahuan lainnya, maka seluruh akun serta data-data SPDA yang ada di dalam sistem CIVD sampai dengan 4 Desember 2020 akan secara otomatis termigrasi ke sistem CIVD 2020-2025. Setelah sistem Go-Live, PBJ akan secara otomatis mendapatkan email yang berisikan Login akun baru dan akan diminta untuk segera melakukan penggantian password.


Regards
Team CIVD
Pemberitahuan Kelangkapan Dokumen importir Penyedia Barang dan Jasa (PJB) Sesuai ketentuan PMK 217/PMK.04/2019
29-May-2020
PEMBERITAHUAN KELENGKAPAN DOKUMEN IMPORTIR PENYEDIA BARANG/JASA (“PBJ”) SESUAI KETENTUAN PMK 217/PMK.04/2019

Merujuk kepada PMK 217/PMK.04/2019 mengenai Pembebasan Bea Masuk Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, maka dalam proses pengurusan Masterlist Penyedia Barang/Jasa("PBJ") untuk pengadaan barang yang diperoleh melalui mekanisme impor wajib melampirkan dokumen sebagai berikut :

1. Identitas PBJ : Nama Perusahaan, Nama Pejabat & Jabatan, Alamat Perusahaan,
2. NPWP Perusahaan PBJ dan NPWP Pejabat/Penanggung Jawab Perusahaan PBJ,
3. Angka Pengenal Impor (API) PBJ dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) PBJ, dan/atau
4. Nomor Induk Berusaha (NIB) PBJ berstatus sebagai importir dan/atau eksportir

PBJ agar dapat mempersiapkan segala kewajiban yang melekat sebagai importir tidak terkecuali Larangan dan Pembatasan (Lartas).

Pemberitahuan Kelengkapan Dokumen Importir PBJ sesuai KetentuanPMK 217/PMK.04/2019 dapat diunduh di tab Download Document
Kebijakan pemberian Hadiah dan Hiburan (No Gift and Entertainment policy)
11-May-2020
Kepada Yang Terhormat para Rekanan, Kontraktor atau Subkontraktor

Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih atas upaya dan kontribusi anda dalam membantu PC Ketapang II Ltd (‘PCK2L’) dalam melaksanakan usahanya.

PCK2L berkomitmen untuk mencapai standar integritas, keterbukaan dan akuntabilitas tertinggi dalam pelaksanaan usaha dan operasinya. Kami berusaha melaksanakan kegiatannya dengan cara yang etis, bertanggung jawab dan transparan.


Sebagai bagian dari komitmen ini, sangat penting bagi kami untuk mengkomunikasikan kepada para rekanan, kontraktor atau subkontraktor tentang standar perilaku dalam aktifitas – aktifitas usaha.


Dengan dipandu oleh Pedoman Perilaku, para karyawan PCK2L mempunyai kewajiban untuk bekerja di Perusahaan dengan itikad baik dan ketulusan dan para karyawan juga diharapkan dapat bekerja untuk Perusahan dengan kesetiaan, kejujuran dan ketekunan. Pedoman Perilaku tersebut juga mengendalikan hubungan antara karyawan PCK2L dengan rekanan, kontraktor atau subkontraktornya. Karena itu kepatuhan dalam memenuhi Pedoman Perilaku sangat diutamakan dan merupakan kunci dari hubungan produktif PCK2L dengan para rekanan, kontraktor atau subkontraktor.


Salah satu kunci utama dalam melaksanakan kewajiban untuk bekerja dengan itikad baik, tulus, setia, jujur, dan tekun adalah Kebijakan mengenai pemberian Hadiah dan Hiburan. PCK2L Melarang pemberian hadiah atau pelayanan tidak wajar dari rekanan, kontraktor atau subkontraktor kepada para karyawan PCK2L. Besar kemungkinan anda menyadari kebijakan ini, tetapi kami yakin bahwa penegasan ulang akan lebih berguna bagi kami maupun anda.

Karena itu, keinginan PCK2L adalah untuk memastikan karyawan dari para rekanan, kontraktor atau subkontraktor tidak memberi hadiah atau pelayanan tidak wajar kepada karyawan PCK2L. Tindakan inilah yang akan menjadi hadiah terbaik untuk kami untuk dapat melaksanakan Pedoman Perilaku kami.

Terimakasih atas pengertian dan perhatian anda dan selamat menyambut masa liburan dengan penuh suka cita.

Salam



Perihal: Kebijakan pemberian Hadiah dan Hiburan

Kepada Yang Terhormat para Rekanan, Kontraktor atau Subkontraktor

Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih atas upaya dan kontribusi anda dalam membantu PC Ketapang II Ltd (‘PCK2L’) dalam melaksanakan usahanya.

PCK2L berkomitmen untuk mencapai standar integritas, keterbukaan dan akuntabilitas tertinggi dalam pelaksanaan usaha dan operasinya. Kami berusaha melaksanakan kegiatannya dengan cara yang etis, bertanggung jawab dan transparan.


Sebagai bagian dari komitmen ini, sangat penting bagi kami untuk mengkomunikasikan kepada para rekanan, kontraktor atau subkontraktor tentang standar perilaku dalam aktifitas – aktifitas usaha.


Dengan dipandu oleh Pedoman Perilaku, para karyawan PCK2L mempunyai kewajiban untuk bekerja di Perusahaan dengan itikad baik dan ketulusan dan para karyawan juga diharapkan dapat bekerja untuk Perusahan dengan kesetiaan, kejujuran dan ketekunan. Pedoman Perilaku tersebut juga mengendalikan hubungan antara karyawan PCK2L dengan rekanan, kontraktor atau subkontraktornya. Karena itu kepatuhan dalam memenuhi Pedoman Perilaku sangat diutamakan dan merupakan kunci dari hubungan produktif PCK2L dengan para rekanan, kontraktor atau subkontraktor.


Salah satu kunci utama dalam melaksanakan kewajiban untuk bekerja dengan itikad baik, tulus, setia, jujur, dan tekun adalah Kebijakan mengenai pemberian Hadiah dan Hiburan. PCK2L Melarang pemberian hadiah atau pelayanan tidak wajar dari rekanan, kontraktor atau subkontraktor kepada para karyawan PCK2L. Besar kemungkinan anda menyadari kebijakan ini, tetapi kami yakin bahwa penegasan ulang akan lebih berguna bagi kami maupun anda.

Karena itu, keinginan PCK2L adalah untuk memastikan karyawan dari para rekanan, kontraktor atau subkontraktor tidak memberi hadiah atau pelayanan tidak wajar kepada karyawan PCK2L. Tindakan inilah yang akan menjadi hadiah terbaik untuk kami untuk dapat melaksanakan Pedoman Perilaku kami.

Terimakasih atas pengertian dan perhatian anda dan selamat menyambut masa liburan dengan penuh suka cita. Subject: No Gift and
Entertainment policy

To Vendors, Contractors or Subcontractors


We would like to take this opportunity to thank each of you for your efforts and contributions to support PC Ketapang II Ltd (‘PCK2L’) in delivering our business.

PCK2L is committed to the highest standards of integrity, openness and accountability in the conduct of its business and operations. We seek to conduct its affairs in ethical, responsible and transparent manner.


As part of the commitment, we believe it is important to communicate to our vendors, contractors or subcontractors the proper conduct of our business activities.


As guided by Code of Business Ethics, PCK2L employees are under a duty to serve Company with good faith and fidelity and are expected to serve Company loyally, faithfully, honestly and diligently. The Code of Business Ethics also governs the relationship between PCK2L employees and its vendors, contractors or subcontractors. Thus, strict adherence to the Code of Business Ethics is essential and a key element for a productive PCK2L and vendors, contractors or subcontractor’s relationship.




One of the key elements in delivering duties of good faith, sincere, loyal, faith, honest and diligent is our Gift and Entertainment Policy. PCK2L prohibited the giving of gifts or the Provision of gratuitous service by vendors, contractors or subcontractors, to PCK2L employees. You are likely aware of this policy but we have found that firm re-confirmation is beneficial both to us and you.


Therefore, PCK2L request is to please ensure that any employee of vendors, contractors, or subcontractors do not present any gifts or the provision of gratuitous service to PCK2L employees. This act itself will be the best gift to us and allow us to the compliant with commitment that our Code of Business Ethics mandate.

Appreciate for your best awareness and understanding and wish you a joyous holiday season.




Sincerely yours,
PC Ketapang II Ltd





Fery Sarjana
Sr. Manager SCM




Perihal: Kebijakan pemberian Hadiah dan Hiburan

Kepada Yang Terhormat para Rekanan, Kontraktor atau Subkontraktor

Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih atas upaya dan kontribusi anda dalam membantu PC Ketapang II Ltd (‘PCK2L’) dalam melaksanakan usahanya.

PCK2L berkomitmen untuk mencapai standar integritas, keterbukaan dan akuntabilitas tertinggi dalam pelaksanaan usaha dan operasinya. Kami berusaha melaksanakan kegiatannya dengan cara yang etis, bertanggung jawab dan transparan.


Sebagai bagian dari komitmen ini, sangat penting bagi kami untuk mengkomunikasikan kepada para rekanan, kontraktor atau subkontraktor tentang standar perilaku dalam aktifitas – aktifitas usaha.


Dengan dipandu oleh Pedoman Perilaku, para karyawan PCK2L mempunyai kewajiban untuk bekerja di Perusahaan dengan itikad baik dan ketulusan dan para karyawan juga diharapkan dapat bekerja untuk Perusahan dengan kesetiaan, kejujuran dan ketekunan. Pedoman Perilaku tersebut juga mengendalikan hubungan antara karyawan PCK2L dengan rekanan, kontraktor atau subkontraktornya. Karena itu kepatuhan dalam memenuhi Pedoman Perilaku sangat diutamakan dan merupakan kunci dari hubungan produktif PCK2L dengan para rekanan, kontraktor atau subkontraktor.


Salah satu kunci utama dalam melaksanakan kewajiban untuk bekerja dengan itikad baik, tulus, setia, jujur, dan tekun adalah Kebijakan mengenai pemberian Hadiah dan Hiburan. PCK2L Melarang pemberian hadiah atau pelayanan tidak wajar dari rekanan, kontraktor atau subkontraktor kepada para karyawan PCK2L. Besar kemungkinan anda menyadari kebijakan ini, tetapi kami yakin bahwa penegasan ulang akan lebih berguna bagi kami maupun anda.

Karena itu, keinginan PCK2L adalah untuk memastikan karyawan dari para rekanan, kontraktor atau subkontraktor tidak memberi hadiah atau pelayanan tidak wajar kepada karyawan PCK2L. Tindakan inilah yang akan menjadi hadiah terbaik untuk kami untuk dapat melaksanakan Pedoman Perilaku kami.

Terimakasih atas pengertian dan perhatian anda dan selamat menyambut masa liburan dengan penuh suka cita.

Hormat kami,
PC Ketapang II Ltd
Fery Sarjana
Sr. Manager SCM




To Vendors, Contractors or Subcontractors


We would like to take this opportunity to thank each of you for your efforts and contributions to support PC Ketapang II Ltd (‘PCK2L’) in delivering our business.

PCK2L is committed to the highest standards of integrity, openness and accountability in the conduct of its business and operations. We seek to conduct its affairs in ethical, responsible and transparent manner.

As part of the commitment, we believe it is important to communicate to our vendors, contractors or subcontractors the proper conduct of our business activities.

As guided by Code of Business Ethics, PCK2L employees are under a duty to serve Company with good faith and fidelity and are expected to serve Company loyally, faithfully, honestly and diligently. The Code of Business Ethics also governs the relationship between PCK2L employees and its vendors, contractors or subcontractors. Thus, strict adherence to the Code of Business Ethics is essential and a key element for a productive PCK2L and vendors, contractors or subcontractor’s relationship.

One of the key elements in delivering duties of good faith, sincere, loyal, faith, honest and diligent is our Gift and Entertainment Policy. PCK2L prohibited the giving of gifts or the Provision of gratuitous service by vendors, contractors or subcontractors, to PCK2L employees. You are likely aware of this policy but we have found that firm re-confirmation is beneficial both to us and you.


Therefore, PCK2L request is to please ensure that any employee of vendors, contractors, or subcontractors do not present any gifts or the provision of gratuitous service to PCK2L employees. This act itself will be the best gift to us and allow us to the compliant with commitment that our Code of Business Ethics mandate.

Appreciate for your best awareness and understanding and wish you a joyous holiday season.




Sincerely yours,
PC Ketapang II Ltd
Fery Sarjana
Sr. Manager SCM
Prosedur Penerimaan Invoice April 2020 (Invoice Submission Procedure April 2020)
02-Apr-2020
Sehubungan dengan adanya himbauan Pemerintah untuk Work From Home (Bekerja Dari Rumah) dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19, berikut hal-hal yang dapat kami sampaikan :

1. Untuk penerimaan invoice bulan april 2020, diwajibkan untuk mengirimkan scan invoice beserta dokumen pendukungnya termasuk faktur pajak dalam format pdf dari sistem e-faktur (DOKUMEN TIDAK MELEBIHI 10MB) terlebih dahulu melalui email berikut :
To : Waenah.Alfiana@Petronas.Com.My
Cc : Indotax.Admin@Petronas.Com.My;
Accpayable.Admin@Petronas.Com.My

2. Setelah pemeriksaan kelengkapan dokumen scan invoice diatas, akan kami kirimkan notifikasi jika ada revisi invoice atau jika invoice sudah memenuhi persyaratan kelengkapan. vendor dapat mengirimkan original hardcopy invoice ke mailing room petronas jika sudah menerima notifikasi penerimaan lengkap dari kami.
notifikasi penerimaan lengkap WAJIB dilampirkan di sampul depan tagihan untuk ditunjukkan kepada security sebagai dasar penerimaan.

3. Tanggal penerimaan invoice dan syarat kelengkapan dokumen invoice tetap berlaku sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh PETRONAS.

4. Prosedur penerimaan invoice seperti tertera diatas akan berlaku sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Demikian pengunguman ini kami sampaikan. terima kasih atas kerjasama dan perhatiannya.

Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi: Sotya_Nurafkar@Petronas.Com



(ENGLISH VERSION)

In relation with the government's advise to work From home (WFH) In order to prevent the spreading of covid-19 virus, please find below announcement regarding invoice submission procedure :

1. For April 2020 invoice submission, it’s mandatory to send us the scan invoice with all the required supporting documents including the pdf format of vat invoice from e-faktur system (DOCUMENT DO NOT EXEED 10MB) To :
To : Waenah.Alfiana@Petronas.Com.My
Cc : Indotax.Admin@Petronas.Com.My;
Accpayable.Admin@Petronas.Com.My

2. After checking the completeness of softcopy document, we will send acceptance/rejection notification. please provide us the original hardcopy invoice by sending the document to the mailing room after receiving the notification. It’s MANDATORY to attach the email notification when you submit the hardcopy of original invoice.

3. For the invoice submission period will follow on petronas existing procedure and guidelines (including all of the supporting documents).

4. Invoice submission procedure as mentioned above is valid until further notice.

Thank you for your cooperation and attention.


For further information, please contact to: Sotya_Nurafkar@Petronas.Com
Perubahan Alamat Surat Online / email
11-Mar-2020
dimohonkan untuk semua vendors, penyedia barang/jasa (PBJ) yang sudah terdaftar dalam PePS untuk dapat memperhatikan validitas alamat email dari perusahaan bersangkutan yang telah di daftarkan. bilamana ada perubahan ataupun penggantian dari personel terkait, mohon untuk dapat segera dilakukan update dengan menghubungi admin dari PePS.

terima kasih
Measures Against COVID-19
10-Mar-2020
Dear Valued Vendors,

In relation to the ongoing development surrounding the COVID-19 situation, it is imperative for all Oil & Gas Services & Equipment (OGSE) vendors to be prepared to manage the impact from COVID-19.
PETRONAS wishes to share some measures for our vendors to take note and take necessary steps.

For detail explanation please download COVID-19 to Vendors Front Page.pdf in the PePS downloaded section
POLICY OF UTILIZATION OF DOMESTIC GOODS AND SERVICES
03-Mar-2020
As part of PC Muriah Ltd., PC Ketapang II Ltd. and PC North Madura II Ltd (hereinafter referred to as “COMPANY’) commitment to utilize the domestic goods and / or services and enhance national capacity as required by:

1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
2. Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04), Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
3. Petunjuk Pelaksanaan Tender SKK Migas Nomor: EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7
4. Letter from Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi no. 0351/10/DJM.B/2018 dated 12 Jan 2018.

COMPANY affirms to fully support and maximize utilization of domestic goods and services by conducting the followings:

1. Encourage the production of goods and /or services to be done domestically by the vendor;
2. Determining the technical specifications on goods and / or services in the procurement process with reference to the latest revision of APDN books and / or list of Indonesia National Certificates (SNI);
3. Setting the target of the level of the Domestic Component (TKDN) to be achieved in every procurement of goods and / or services;
4. Verify to TKDN achievement during the implementation of the contract of goods and / or services;
5. Delivering TKDN Verification Achievement Report to SKK Migas and / or Directorate General in accordance with the prevailing regulations;
6. Apply rewards and punishment / sanction related to the TKDN achievement in accordance with the prevailing regulations and accountability.
7. Utilize the domestic goods and / or services as listed in:
a) APDN Books;
b) List of Inventory of Domestic Production Goods / Services issued by government agencies; and / or
c) Approved Manufacture List stipulated by SKK Migas.


This policy is made available and shall be applied for PC Muriah Ltd., PC Ketapang II Ltd. and PC North Madura II Ltd.
FirstPrev12345NextLastAll


Copyright © 2016 PC. Ketapang II Ltd. (PETRONAS). All rights reserved